Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lakukan Peninjauan di Sejumlah Hotel
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil Sag Mag.beesama tim gugus percepatan penaanganqn covid-19, Rabu(17/6/2020)
Laporan Hendri Zainuddin
Pekanbaru
GUNA melihat dan memastikan secara langsung penerapan protokol kesehatan, Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Pekanbaru, melakukan peninjauan di sejumlah hotel , Rabu (17/6/2020).
Peninjauan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil Sag Mag.
Dalam kesempatan itu, Jamil menerangkan, bahwa peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha telah menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 104 tahun 2020.
"Ya yang kami tinjau hari ini khusus hotel. Dan hotel ini telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan ke kami. Jadi hari ini kami cek kesiapan mereka," ungkap Jamil .
Dijelaskan Jamil, setelah dilakukan peninjauan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pekanbaru, maka baru izin operasional kembali pasca covid-19 diterbitkan oleh DPM-PTSP Pekanbaru.
Namun, kata Jamil izin dapat diterbitkan jika pelaku usaha sudah memenuhi standar protokol kesehatan. Seperti telah menyediakan peralatan cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan menerapkan physical distancing di lokasi.
Dalam peninjauan itu rombongan melakukan pengecekan ke setiap ruangan. Pengecekan juga dilakukan ke fasilitas hotel seperti kolam renang dan ruang KTV.
"Secara keseluruhan memang sudah hampir lengkap. Tapi tadi seperti tempat pencuci tangan masih kurang, makanya kita minta pasang lagi," ujar Jamil.
Lanjut Jamil, hingga saat ini baru 12 hotel yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan. Di antaranya Hotel Furaya, Grand Jatra, Hollywood, Dafam Hotel, Aryaduta, Hotel Pesona, Hotel Pengeran, Grand Central, Hotel Tjokro, Batiqa Hotel, Evo Hotel serta Hotel Mutiara Merdeka.
"Kalau mereka sudah melengkapi dan menerapkan protokol kesehatan, sehari sesudah di cek kita terbitkan izin operasional pasca covid-19 ini," terang Jamil.
Lebih jauh disampaikan Jamil, setiap pelaku usaha harus mengajukan proposal kesehatan ke Pemko Pekanbaru untuk mendapatkan izin operasional kembali pasca covid-19. "Namun, jika pelaku usaha mengabaikan itu, maka akan diberikan sanksi administratif. Bahkan, bisa hingga ke pencabutan izin usaha," tutur Jamil. ***
Tulis Komentar